Kewajiban Perseroan terbatas adalah mengadaan Rapat Umum Pemegang Saham sebagai wujud tanggung jawab pengurus kepada Pemegang Saham.

Kewajiban Perseroan terbatas adalah mengadaan Rapat Umum Pemegang Saham sebagai wujud tanggung jawab pengurus kepada Pemegang Saham.